Polda Babel Serahkan Pelimpahan Kasus Dugaan Tipikor Keuangan oleh Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Ke Kejari Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2016-2017 dari Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (03/10/23).

Awalnya pada Senin 25 September Polda Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat,- Ditreskrimsus resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial AS dan TA yang merupakan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba. Atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel. Atas kejadian itu sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp366.265.990.

“Kepala Sesi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon menyampaikan saat ini untuk ke dua tersangka tetap dilakukan penahan Rutan Kelas II Tua Tunu Kota Pangkalpinang hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 22
Oktober 2023,” jelas Michael.

Dan bahwa pelimpahan Perkara tersebut dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan
Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun
Surat Dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan nanti.

“Karena ke dua tersangka, AS dan TA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan sehingga telah
melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening Desa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
366.625.990,00,” ungkap Michael.

Atas perbuatanya kini ke dua tersangka sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dan untuk tuntutan Subsidair, tambah dia, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Michael.

 

(Dolly)