Kejari Basel Berhasil Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan Sat Pol PP

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) MICHAEL Y.P TAMPUBOLON, S.H.,M.H. meyampaikan bahwa pada hari Rabu, 20 September 2023 Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyetorkan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke kas Negara yang disita dari Terpidana Iwan Kurniawan. Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023,” jelasnya.

“Uang pengganti tersebut dihitung sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya.

 

Ia juga menambahkan, bahwa keberhasilan ini semuanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

“Sebab Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara adalah bagian Pemulihan atau recovery atas keuangan negara sekarang ini sudah merupakan fokus utama disamping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

“Dan kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

(Dolly)