Habisi Nyawa Ayah Kandung, Nos Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Hariana alias Nos (32) warga Desa Rias tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya Sarkawi (60) terjerat pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka didampingi Wakapolres Kompol Hary Kartono dan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Basel, Selasa (15/08/23) mengatakan, awal mula kejadian pada hari Minggu 13 Agustus pukul 20:30 WIB saat pelaku sedang duduk dipinggir jalan sambil menkonsumsi minuman keras jenis arak.

“Setelah itu sekira pukul 23:00 WIB korban keluar rumah untuk menegur pelaku. Kamu bawa arak kerumah lagi ya? lalu dijawab pelaku: “Tidak, ku hanya di luar saja,” jelas Tiyan menirukan ucapan pelaku saat diminta keterangan.

Lanjut dia menyampaikan setelah itu korban menghampiri pelaku kemudian terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku.

“Akhirnya korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dan mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan pelaku. Lalu pelaku mendorong korban dan kemudian pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” tutur Tiyan.

Setelah itu pelaku pun berlari masuk kedalam rumah dan korban berteriak kepada pelaku mengatakan “kamu pergi dari rumah ini dan bawa semua pakaianmu kalau tidak saya bakar semua.

Akhirnya pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau dan di pegang menggunakan tangan kanan oleh pelaku, lalu korban datang dan berdiri didepan pintu kamar pelaku. Setelah itu korban membuka tabir pintu kamar.

“Kemudian Nos tanpa pikir panjang dengan menggunakan sebilah pisau langsung menusukan pisau ke arah dada korban dan lalu korban langsung mencabut pisau tersebut dan melarikan diri keluar rumah,” ujarnya.

Lalu korban berteriak minta tolong kepada anaknya S (14) yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar.

“Setelah mendengar teriakan korban, lalu S bangun dari tempat tidurnya dan keluar dari kamar telah melihat korban sudah terbaring bersimbah darah. Kemudian S keluar rumah untuk meminta bantuan dengan warga setempat, dan pada saat ketua RT dan warga setempat datang kerumah untuk memberikan pertolongan, namu korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka Nos pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT hukuman ancaman paling lama 15 tahun dan junto pasal 351 ayat (3) KUHP hukuman ancaman paling lama 7 tahun.

(Dolly)