Simpan Sabu 20 Paket Didalam Rumah, Diro Ditangkap Satresnarkoba Polres Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan SO alias Diro Warga Kelurahan Teladan Toboali. Dia diamankan lantaran melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi mayarakat setempat bahwa di wilayah kediaman pelaku di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kasat ResNarkoba Bangka Selatan, AKP Suhendra dengan siizin Kapolres Bangka Selatan AKBP, Toni Sarjaka, mengatakan penangkapan Diro (39) berawal adanya laporan dari masyarakat. Pasalnya dikediaman rumah pelaku di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

“Atas informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan ternyata benar, pada Jumat (16/06/23) kita lakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku kata AKP Suhendra, didampingi RT setempat tim melakukan pengeledahan badan dan isi rumah pelaku dan menemukan sabu sebanyak 20 paket.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Selatan,” katanya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1,buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

“Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya.

(Dolly)