DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, Rabu (7/6/23).

Beliadi menyampaikan tiga Ranperda itu yakni, Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dari DPRD Babel yaitu, Ranperda Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah dan dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Bangka Belitung.

“Jadi ada dua Ranperda yang akan disampaikan Pemprov Babel, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan kemiskinan serta tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Beliadi

Lanjutnya, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023, yang telah disepakati dan ditandatangani antara badan pembentukan perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel.

“Saat ini Ketiga Ranperda itu telah masuk dalam Propemperda Babel, dan sudah disepakati,” ujarnya

Sementara itu Pj Gubernur Suganda mengatakan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan salah satu bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial, merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan Bangsa yang diamanatkan dalam UU 1945.

“Permasalahan kesejahteraan  sosial yang berkembang dewasa ini menunjukan bahwa masih banyak warga masyarakat belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak, karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara,” ucap Pj Gubernur Suganda

Akibatnya masih banyak terdapat masyarakat, khususnya di Bangka Belitung yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial, sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah Provinsi senantiasa dapat hadir dalam semangat penanggulangan kemiskinan, guna terwujudnya kesejahteraan sosial dengan tetap melibatkan segenap unsur lapisan masyarakat, dalam koridor kewenangan yang memang sudah diberikan oleh pemerintah pusat kepada kita di daerah,” jelasnya

Berikutnya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dikatakan Suganda, merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.

“Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Babel,” katanya.

Pj Gubernur Suganda menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembahasan dari Raperda tersebut.

Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi itu juga dilakukan pembentukan Tim Pansus dan penyampaian nama-nama Anggota Tim Pansus 3 Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

(*)