Saat Hendak Bertransaksi, JM Warga Rias Berikut Barang Bukti 32 Paket Sabu Diamankan Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – JM (19) seorang remaja warga Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung di ciduk Satresnarkoba Polres Basel. Dia diamankan polisi saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah itu.

Penangkapan tersangka berawal saat Satresnarkoba Polres Basel sedang melakukan penyelidikan pada Selasa (16/05/23) sekira pukul 18:30 Wib di Jalan Ampera Kecamatan Toboali atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Suhendra mengatakan penangkapan tersangka JM berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah mendapat informasi itu kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

Namun saat dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi Narkotika.

“Tidak menunggu waktu lama, saat melihat laki-laki yang mencurigakan itu kemudian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan lelaki itu. Saat diamankan dan dilakukan penyelidikan ternyata tersangka diketahui bernama JM (19), seorang buruh harian, Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

“Setelah tersangka diamankan dengan didampingi Ketua RT setempat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti diduga barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket dengan berat Bruto 10,96 gram yang disimpan pelaku di kantong celananya,” sambung dia menambahkan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,96 gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah plastik berwarna putih bertuliskan willstrong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna hitam, 1 unit handphone merk realme berwarna silver.

(Dolly)