BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satuan Opsnal Polsek Air Gegas berhasil melakukan penangkapan terhadap Budi Dwi S (32) dan Aldi (19) warga Desa Air Gegas, tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Lokasi Parit Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabuapaten Bangka Selatan.
Ke dua tersangka ditangkap anggota Opsanal Polsek Air Gegas di TB jalan Raya Desa Tepus pada Kamis (11/05/23) sekira pukul 14:00 wib.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandrie C Akip, mengatakan saat kejadian, korban Herwin Susanto sedang berada di rumahnya di Desa Nangka kecamatan Air Gegas Kabupaten Basel.
Keesokan harinya pagi Senin (08/05/2023) korban bersama temannya Margo dan Jukawi ingin bekerja dan pergi ke tempat lokasi parit Desa Nangka kecamatan Air Gegas.
Lalu setiba di lokasi tempat kerjanya tersebut korban dan temannya melihat, mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang.
Mengetahui hal tesebut, kemudian korban melaporkan hal itu ke Kantor Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000.
“Atas hak tersebut anggota Opsnal pun langsung menindaklanjuti prihal laporan itu, dengan melakukan penyelidikan mencari para pelaku,” kata Yandrie.
Pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 16:00 anggota Opsnal Polsek Air Gegas mendapatkan informasi bahwa peralatan mesin air yang hilang tersebut ditemukan berada di lokasi TB jalan Raya Desa Tepus.
Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Air gegas mengetahui bahwa alat tersebut di pergunakan oleh 2 orang warga Desa Air Gegas yaitu Budi Dwi S. dan Aldi.
“Setelah mengetahui itu, Anggota Opsnal Polsek Air Gegas langsung melakukan penangkapan terhadap Budi Dwi S (32) dan Aldi (19). Kemudian Anggota Opsnal polsek air gegas Melakukan Introgasi terhadap 2 orang pemuda tersebut dan keduanya mengakui bahwa memang mereka yang melakukan pencurian peralatan tungau tersebut di lokasi parit Desa Nangka Kec. Air gegas,” ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit robin nerk nicihiwa warna hitam, 1 unit robin merk loncin warna hitam kuning,1 buah sepiral ukuran 3 Inc panjang ± 2 M, 1 buah spiral ukuran 2 Inc panjang ± 5 M, 1 buah selang semprot ukuran 3/4 inc panjang ± 12 M,1 buah alat sedot, 1 buah selang ukuran 4 Inc panjang ± 10 m,2 lembar karpet mie warna kuning, 1 lembar karpet mie warna merah, 1 lembar karpet mie warna ungu, 1 buah pipa sedot ukuran 2 inc panjang ± 7 m.
“Atas perbuatannya tersangka ini patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
(Dolly)

