BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mewakili Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menghadiri rapat Paripurna dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan tahun 2022, Jumat (31/03/23) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka Selatan tahun 2022 merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD.
Oleh karena itu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Untuk LKPJ ini berupa laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selama satu tahun anggaran tahun 2022 dan juga berisi informasi yang bersifat Progres Report Kepala Daerah kepada DPRD Basel. Ini juga sebagai tolak ukur dalam perbaikan dan peningkatan kinerja dimasa yang akan datang,“ ungkapnya.
Lanjut dia mengatakan, dalam LKPJ tahun 2022 itu juga terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) APBD – perubahan tahun 2022.
Selain itu hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan melalui Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
Dia menambahkan dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progres hasil kinerja pemerintah kepada DPRD juga untuk merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bahkan dalam hal ini sekaligus sebagai wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kerja Pemerintah Daerah yang telah dilakukan, serta sebagai upaya melaksanakan peran pemerintah guna melaksanakan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Dolly)

