Mencoba Melawan, Pelaku Penganiayaan Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — SG (48) warga Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya diamankan tim gabungan Polres Basel dan Polsek Sungai Selan. Pelaku yang diketahui telah buron selama 1 tahun itu berhasil diamankan polisi di wilayah Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

“Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 Maret 2022 pukul 18:30 WIB di Dusun Serdang Desa Jelutung 2 Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Basel,” Kabag Ops Kompol Hary Kartono, dengan izin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan saat menggelar konfrensi pers, Jumat (17/03/23).

Dia menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah korban Yul (35) yaitu mantan istri pelaku sendiri. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan cara melukai wajah korban yang mengakibatkan luka berat yang sangat serius terhadap korban.

“Untuk motif dari pengakuan pelaku dikarenakan mantan istri nya berfoto dengan lelaki lain kemudian diunggah di medsos. Mengetahui hal itu timbul la kecemburuan,” jelasnya.

Lanjut dia mengatakan bahwa usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian pelaku langsung kabur dengan mengunakan sepeda motor. Namun setelah itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Simpang Rimba

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak ke Polsek Simpang Rimba langsung memburu pelaku,” ucapnya.

Lanjut dia menambahkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut berhasil diamankan di wilayah Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat penangkapan, pergulatan antara pelaku dengan anggota kepolisian terjadi yang akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” ujarnya.

Tak sampai disitu ditengah perjalanan pelaku terus melakukan perlawanan, dengan cara mendobrak pintu belakang dan melompat dari mobil dan akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya.

(Dolly)