Kawasan HL Muara Bio Parit 40 Kembali di Jarah Aksi Liar TI, HKM Matras Alami Sejahtera Minta Gakkum DLHK Tindak Tegas

Bangka, DiksiNews.com – Konservasi di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bangka akibat penambangan timah ilegal masih saja terus terjadi dan semakin marak. Aktivitas penambangan ilegal itu terlihat terang-terangan seakan pelaku perambah hutan lindung kebal hukum.

Tidak hanya itu saja, maraknya penambangan ilegal ini diperkirakan dipicu oleh harga pasir timah yang kian terus meningkat memasuki tahun 2023 ini. Salah satu hutan lindung yang dirambah oleh para penambang pasir timah ini tampak terlihat di Lingkungan Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa status Kawasan Hutan Lindung tersebut sudah terdaftar sebagai lahan areal IUPHkm Kelompok Tani Hutan “Matras Alami Sejahtera” dengan luas ijin kelola 81.45 hektar. Yang mana surat ijin kelola itu dikeluarkan dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK. 2835/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022 pada tanggal 28 Maret 2022.

Ketika menghubungi Sekretaris KTH HKM Matras Alami Sejahtera, Muhammad Fauzi katakan jika pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran, namun hal itu selalu dihiraukan oleh pihak penambang.

“Hari Jum’at yang lalu kita sudah menyampaikan kondisi tersebut ke pihak KPHP Bubus Panca dan hari Senin ini akan dilakukan tembusan ke KLHK. Kami sudah 3 kali melakukan himbauan ke penambang, saya rasa sudah cukup,” tegasnya, Sabtu (4/2/2023).

Dia tambahkan jika beberapa hari yang lalu sudah diberikan surat teguran diatas materai dari HKM, dan kemudian dibuat surat laporan tembusan ke KPHP Bubus Panca. Disebutkan dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa para penambang meminta waktu sampai tanggal 23 Januari 2023 untuk keluar dari lokasi.

“Dua hari yang lalu saya ke lokasi untuk temui penambang yang ada di dua titik termasuk yang di ujung dekat dengan muara sungai. Saya berharap kepada APH untuk membantu HKM membebaskan kawasan itu dari para penambang ilegal. Kalau masih ada aktivitas tambang ilegal tentu kami tidak bisa kerja. Intinya kita inginkan lokasi itu bersih dari penambangan ilegal,” tegas Fauzy.

Sementara itu Kaling Bedeng Ake, Bapak Kasro menuturkan terkait dengan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung di Parit 40, Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Sungailiat memberikan dukungan kepada pihak KTH HKM agar Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat menertibkan aktivitas penambangan ponton ilegal yang ada lokasi tersebut.

“Kita ketahui bersama bahwa kawasan itu saat ini sudah menjadi hak kelola dari KTH HKM Matras Alami Sejahtera. Akan tetapi realita di lapangan, kami masih melihat banyaknya aktivitas penambangan pasir timah ilegal. Kami berharap adanya tindakan tegas bagi para oknum yang mengkoordinir aktivitas tambang ilegal itu,” harapnya.

Sesuai dengan arahan Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat menertibkan aktivitas ilegal mining yang ada di Kawasan Hutan Lindung. Dan itu menjadi perhatian kita bersama, bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan instruksi dari Kapolri.

“Saya selaku Kepala Lingkungan Ake sangat mendukung kebijakan Kapolri itu. Dan saya melihat di lokasi sudah ada sekitar 20 unit ponton ilegal yang bekerja di dalam Kawasan Hutan Lindung didekat Muara Bio Parit 40 dan sepanjang aliran DAS tersebut. Aktivitas TI ilegal tersebut harus dihentikan dan jika ada oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu tentunya harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *