Satu Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Basel

BANGKA SELATAN, DIKSI KEWS.COM — CL als Boncel (25) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Sabtu (28/01/23). Buruh harian itu diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman Toboali tepatnya disamping SMA YPK Toboali kelurahan Toboali Kabupaten Basel ini sering dijadikan tersangka untuk bertransaksi narkotika,”ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, Minggu (29/01/23).

Ia menyampaikan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti kebenaran informasi yang diberikan masyarakat tersebut.

Pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Basel sedang melakukan penyelidikan, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap seseorang laki-laki itu.

“Pada hari Sabtu (28/01/23) sekira pukul 17:00 wib kata dia, akhirnya anggota Sat Resnarkoba Basel berhasil menangkap pelaku. Saat pelaku hendak mengambil barang haram yang disimpan pelaku ,” ujarnya.

“Kemudian setelah pelaku ditangkap, dengan disaksikan Ketua RT setempat membuka bungkusan yang hendak diambil oleh CL als Boncel tersebut dan diketahui ternyata bungkusan yang hendak diambil tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram,” sambung dia.

Lanjutnya, saat ini tersangka bersama dengan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih, 1 buah korek api gas berwarna biru, 1 jelai tisu berwarna putih, 1 bungkus bekas Indomie Goreng, 1 unit handphone android merk VIVO warna biru gelap, 1 unit sepeda motor Yamaha FINO berwarna hitam merah dengan Nopol BN 6645 VG.

“Atas perbuatannya ini tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

( Dolly RD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *