BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Fardiansach (20) warga Jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Basel.
Pelaku yang merupakan seorang buruh harian itu diamankan Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku itu juga atas informasi dari masyarakat setempat dikarenakan di Jalan Bendungan kelurahan Teladan tersebut sering di jadiakan tempat transaksi narkotika.
“Pelaku kita amankan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Atas informasi itu akhirnya tim kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Satresnarkoba Polres Basel Iptu Suhendra seizin Kapolres Basel, AKPB Joko Isnawan.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut pihak kepolisian didampingi oleh RT setempat . Kemudian terhadap pelaku dilakukan pengeledahan oleh Satresnarkoba.
“Ketika dilakukan pengeledahan kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 0,57 gram,” jelasnya.
Tak sampai disitu, kemudian pihak kepolisian terus melakukan penelusuran untuk mengetahui narkoba lainnya yang dimiliki oleh pelaku.
Dari interograsi selanjutnya yang dilakukan oleh polisi kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu lainnya disimpan pelaku di rumah saudaranya atas nama TL beralamat di Jalan Bendungan.
“Dari kediaman rumah saudara pelaku kita akhirnya berhasil menemukan barang bukti lagu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bruto 12,94 gram,” katanya.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta Basel.
“Atas perbuatannya, tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
( Dolly RD )

