TOBOALI, DIKSI NEWS.COM — Ardiansyah als Ardi (34) warga Jalan H Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali diamankan Tim Cheetah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (09/01/23) lalu. Buruh harian itu diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir Jalan Merbau Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, Selasa (10/01/23).
Dia menyampaikan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti kebenaran laporan masyarakat tersebut.
Pada hari Senin (09/01/23) sekira pukul 22:15 wib kata dia, anggota Thim Cheetah Sat Resnarkoba Basel kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Setelah pelaku ini ditangkap, kemudian kita lakukan pengeledahan dengan didampingi RT setempat. Hasil pengeledahan kita menemukan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 3,40 gram,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini tersangka bersama dengan barang bukti lainnya berada di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih, 7 bungkus plastik bening kosong berukuran besar, 1 bungkus plastik bening kosong besar, 1 buah kotak rokok merk surya, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 Unit Sepeda motor Mio Soul warna hitam, 1 Unit handphone android warna biru merk VIVO.
“Atas perbuatannya ini tersangka akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
(Dolly. RD)

