Tidak Ada Pembatasan Hari Untuk Rawat Inap, Kepala Cab BPJS Basel : Rumah Sakit Harus Layani Pasien Peserta Jamkesnas dan BPJS

BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM —  Menindak lanjuti telah berjalannya program Riza – Debby dengan berobat gratis untuk masyarakat Basel, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bangka Selatan, Anugrah Maha Putra, Selasa ( 13/12/22 ) menyebut tidak ada pembatasan hari untuk rawat inap dan untuk pembelian obat diluar Rumah sakit.

Bahkan menurut dia pihak rumah sakit harus melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional, karena banyak keluhan pembatasan perawatan pasien di rumah sakit hanya 3 hari dan obat harus membeli diluar rumah sakit (apotek).

“Sekarang kami jamin pasien menggunakan BPJS Kesehatan yang dirawat inap di RSUD Bangka Selatan harus dirawat hingga sembuh dan obat pun tidak ada yang membeli diluar rumah sakit,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika ada pasien yang sakit dan harus dirawat, namun Puskesmas yang terdekat tutup, maka pasien itu harus segera dibawa kerumah sakit dan harus dirawat inap. Untuk administrasi bisa menyusul untuk di hari berikutnya.

Dia juga menjelaskan jika terjadi pembatasan hari rawat inap pasien lalu pihak rumah sakit tidak mau menerima pasien dikarenakan tidak adanya surat rujukan dari pihak rumah sakit, maka pasien langsung membuat laporan atau menghubungi ke nomor 081272240071 guna dilakukan penindakan lebih lanjuti.

“Dalam peraturan Menteri telah diatur tentang kewajiban fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi hak dan kewajiban pasien tersebut. Semua telah ada aturanya dan termasuk juga mengenai pelayanan jaminan kesehatan nasional atau JKN,” ucap dia.

Dia juga berharap bahwa apabila nanti ada persoalan terkait layanan pasien, maka segera berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan atau dengan pihak rumah sakit setempat.

Ditempat terpisah, H. Ansori, mantan Ketua DPRD Bangka Selatan juga menyampaikan bahwa sering terjadi berbagai keluhan berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan proses administrasi rujukan pasien serta penanganan terhadap pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) maupun pembelian obat di apotik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  atau BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit.

Terkait hal tersebut  dirinya juga pernah mengalami atas pelayanan pihak rumah sakit yang kurang kooperatif saat berobat menggunakan BPJS. Hingga kini lanjut dia, BPJS tersebut tidak pernah lagi dipergunakan meski tiap bulan tetap masih membayar iuran BPJS.

“Kita harapkan kedepannya BPJS Kesehatan bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelayanan nya dengan cara  memasang spanduk di Kantor Kepala Desa dan masjid ataupun ditempat keramaian,” katanya.

“Kita tahu, pusat perhatian masyarakat saat ini kurang  baiknya pelayanan kesehatan maupun pelayanan khusus administrasi yang diberikan BPJS,”tutupnya.

( Dolly. RD . )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *