Dishub Kota Batam Diduga Main Mata Dengan Pengelola Parkir Khusus Judi Gelper Dikampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning

BATAM, DIKSINEWS.COM — Hasil investigasi pemberitaan sebelumnya yang terkonfirmasi dari Kepala Dinas Perhubungan beserta dua orang stafnya yang menyebutkan bahwa lokasi portal parkir simpang dam yang diberikan pada tahun 2019 itu sudah sesuai dengan makanisme yang berlaku.

Walaupun ditemukan banyak kejanggalan di lapangan dan sudah di sampaikan oleh Ketua Dinas Perhubungan, Salim namun hingga sampai saat ini belum di temukan tindakan yang berarti dari pihak Disperhub Kota Batam.

Tindakan pengelola parkir  yang membuat karcis  sendiri tanpa melibatkan Dinas Perhubungan yang dinilai banyak kalangan adalah suatu perbuatan melawan hukum, selain upaya pemalsuan karcis pengelola juga mengenakan tarif Rp 2 000 per motor.

Pungutan yang dinilai lebih mahal dari biasanya sebagai mana tempat parkir umum yang diterapkan di  Kota Batam, sehingga menuai berbagai kritikan di kalangan  masyarakat.

Mengingat karcis yang diberikan bukan karcis yang dibuat oleh Disperhub sehingga tidak akan bisa menghitung neraca yang benar,  sangat patut untuk diduga sudah terjadi kong kali kong sehingga parkir yang selama ini banyak mendapatkan kritikan  dari masyarakat tersebut bisa berjalan tanpa hambatan.

Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang tak mau namanya dipublikasikan menyebutkan bahwa  pendapatan parkir tersebut sekitar Rp 10 juta per hari untuk hari biasa sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu bisa mencapai Rp 20 juta itu dikarenakan seluruh pemain judi gelper yang ada di Kota Batam  berkumpul di sini

Sungguh angka yang fantastis, dan sangat berpotensi untuk terjadinya korupsi dan gratifikasi di kalangan pemangku kebijakan yang tidak  memiliki niat baik dalam menjalankan roda pemerintahan serta menjaga generasi masyarakat agar terhindar dari tindakan melawan hukum dan perjudian.

Parkir khusus tempat judi gelepr simpang dam muka kuning ini memang tergolong parkir yang sangat aneh dan sarat dengan kepentingan kepentingan yang memuat banyak spekulasi negatif, yang mana kita ketahui bersama kalau permainan ketangkasan alias gelper tersebut sudah tergolong dalam bentuk perjudian Electronic.

Namun diluar batas kewajaran yang terjadi di kampung aceh  simpang dan muka kuning kota batam, di mana aparat penegak hukum dan  pemerintah daerah sama sama bungkam dan terkesan tak berdaya di bawah tekanan para kelompok mafia yang menjadi kan simpang dam sebagai daerah taklukan nya sehingga hukum dan ketentuan apa pun yang di tetapkan oleh pemerintah khusus nya negara kesatuan indonesia  tidak berlaku di kalangan mafia yang menguasai simpang dam kampung aceh muka kuning kota batam.

Awak media akan menerbitkan lebih rinci dan Terverifikasi serta aktual pada edisi ketiga yang akan datang, prihal permainan apa saja yang ada di wilayah pemukiman kampung aceh simpang dam muka kuning.

Kembali pada  Soal keberadaan parkir liar dan masalah lain perparkiran di Batam yang telah  terkonfirmasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020/2021.

Misalnya, temuan adanya potensi kehilangan penerimaan retribusi parkir minimal Rp 1,268 miliar yang seyogiaya masuk ke kas Pemko Batam.
Selain temuan itu, BPK mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di sini kurang optimal.

BPK mengungkapkan terdapat penerimaan parkir langganan dengan 108 Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kadishub untuk 108 Wajib Retribusi (WR) dengan nilai total Rp 3,1 miliar lebih, Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan BKU dan rekening koran, dari total penerimaan tersebut hanya dilakukan pembayaran Rp 2,3 miliar lebih sehingga terdapat selisih Rp 835 juta.

Dari hasil investigasi awak media dan hasil audit BPK, maka selayaknya wali kota batam untuk melakukan evaluasi atas kinerja Dinas Perhubungan Kota Batam.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *