BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Tim Cheetah Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Duta Agusta (27) salah satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil di amanankan dikediamannya beralamat di Jalan Ahmad Yani Komplek Satpam Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat karena di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Basel, Iptu Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan.
Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Dari informasi masyarakat ini, akhirnya pada Selasa (29/11/22) anggota Sat Res Narkoba dengan didampingi RT setempat melakukan penggrebekan serta penggeledahan di kediaman tersangka,” ucapnya.
“Dari hasil penggeledahan itu kita berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang diketahui bernama Duta Agusta bersama barang bukti sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 4,87 Gram dan 1 unit timbangan digital, 3 buah botol bekas permen ,1 buah dompet motif bunga berwarna pink, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) buah batrei dan 1 buah plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman,” sambung dia menambahkan.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. “Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
( Dolly. RD . )

