Carut Marut Tambang Rakyat, Ketua FP3KD Bangka : Ini Harus Ditangani Secara Transparan

Bangka, DiksiNews.com – Kegiatan penambangan rakyat di Propinsi Bangka Belitung masih banyak mengantongi ijin atau ilegal, oleh sebab itu aktivitas penambangan ilegal itu tak jarang mendapat tindakan penertiban oleh pihak aparat penegak hukum.

Namun kegiatan penambangan rakyat masih hingga saat ini masih terus berjalan walaupun secara diam-diam dan bila muncul sebuah pertanyaan siapa yang di salahkan mungkin jawabannya akan dilematis.
Sehingga APRI Babel melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan unsur Forkopimda Babel yang di pimpin langsung Ketua DPRD Babel H. Herman Suhadi Sos untuk mencari solusi permasalahan pertambangan rakyat. Namun, dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan solusinya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari mengatakan semestinya memang  masalah WPR sudah di terapkan oleh Pemda setempat sesuai UU nomor 4/2009 sesuai pasal 67,68 dan 69 tentang pembinaan dan pengawasan serta  bantuan permodalan dan pasal 72 tentang Perda pertambangan rakyat sebelum uu no 3/2020 di berlakukan sebagai pengganti uu no 4/2009. Dirinya menyesalkan hal tersebut belum di laksanakan pemerintah daerah masing masing sehingga ada pasal pasal yang dihilangkan dalam uu no 3/2020.
“Aktifitas penambangan timah rakyat selama ini yang di katakan ilegal siapa penampungnya dan kemana barangnya kalau tidak di indikasikan kuat di tampung pihak PT. Timah dan smelter, sementara  penambangan rakyat tidak melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan K3 penambang rakyat jadi saya minta pihak PT. Timah dan smelter transparan dalam mengelola tambang rakyat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *