Satreskrim Polres Basel Berhasil Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Besi Milik PT DWI 

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM –
Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang penadah dan tiga orang pelaku pencurian besi pada perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT DWI di Jalan Gunung Namak Kecamatan Toboali Bangka Selatan.

Para pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing RAH (32) seorang penadah dan HER (52), Rid (37), Sun (52) yang merupakan pelaku pencurian.

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Satria seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan penangkapan terhadap keempat orang tersebut berawal dari laporan korban Andy (49) pada Kamis (15/09/22) lalu.

Pada laporan itu, bahwa mesin milik PT DWI yang berada di Jalan Gunung Namak dibongkar oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) yang terjadi pada Rabu (14/09/22) malam.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan kroscek kemudian melakukan pengembangan. Dan dari informasi yang kita dapat bahwa pembeli barang curian tersebut seorang pengepul barang bekas bernama RAH (32) di Jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali,” ungkapnya.

Lanjut kata AKP Chandra berdasarkan keterangan dari RAH (32) barang-barang curian tersebut dibeli dari pelaku HER (52), RID (37) dan SUN (52).

“HER (52), RID (37) dan SUN (52) ini kita amankan ditempat yang berbeda, tetapi masih ada lagi dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 unit water pompa tanah, 1 set mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 Batang Injector, 35 batang baut mesin berukuran sedang, 3 batang baut mesin berukuran panjang, 59 Batang baut mesin kecil, 7 buah mur mesin, 4 buah pack mesin, 26 baut ring, 10 Buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, dan 1 buah gerobak serta 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dari pengakuan mereka uang hasil curian ini digunakan untuk foya-foya dan untuk kebutuhan hidup sehari – hari mereka,” katanya.

Akibat dari pencurian tersebut pihak PT DWI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta rupiah.

“Akibat dari perbuatannya penadah ini akan terjerat dengan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara sedangkan untuk ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” tutupnya.

(Dolly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *