Edar Sabu, Warga Kelurahan Ketapang Toboali Diringkus Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Perbi Riansyah als Rian (27) warga Jalan Kemakmuran Gang Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel, Senin (05/09/22) kemarin. Buruh harian itu diringkus dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan menyampaikan pelaku ditangkap dikediamannya pada Senin (05/09/22) sekira pukul 21:30 wib.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi barang haram berjenis sabu,” ungkap Iptu Husni, Selasa (06/09/22).

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal bening warna putih dengan berat Bruto 6,00 Gram,1 plastik klip besar kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 buah pirek kaca, 1 helai tisu warna putih, 1 bungkus plastik warna hijau merk dua kelinci dan 1 unit handphone android.

“Untuk pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *