BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil ungkap tindak pidana kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan pada Selasa (30/08/22) lalu.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan diduga mucikari berinisial TN (22).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu hotel di wilayah Bangka Selatan ada kegiatan prostitusi.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua wanita serta satu laki-laki yang mencurigakan masuk kedalam hotel.
“Pada pukul 14:00 wib, Tim Panther dan Unit PPA dibantu pihak hotel melakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel dan menemukan seorang wanita bersama seorang laki-laki,” ungkapnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan interogasi kepada pasangan tersebut bahwa perempuan tersebut dijual oleh salah satu wanita berinisial TI (22) yang diduga mucikari senilai Rp 700.000,00.
“Perempuan ini mendapat Rp 500.000 sedangkan TI (22) yang diduga mucikari ini mendapat Rp 200.000,” ujarnya.
Hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan TI (22) saat berada diparkiran hotel.
Untuk saat ini wanita dan seorang pria ditetapkan sebagai saksi sedangkan TI (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi berupa uang tunai Rp 300.000 , 1 buah HP VIVO warna merah, 1 buah tas merk chibao warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam.
“Pasal yang disanggakan terhadap pelaku Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 UU No 44 tahun 2008 Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHPidana,” pungkasnya.
(Dolly)

