Dua Pemilik Home Industri Minuman Keras Jenis Arak di Kelurahan Teladan Diamankan Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Home Industri minuman jenis arak di Kabupaten Bangka Selatan digrebek Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Kamis (25/08/22) lalu. Dalam pengrebekan itu polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan saat menggelar konferensi pers menyampaikan pengungkapan kasus tersebut sesuai instruksi Kapolri agar menindaklanjuti kasus minuman keras, judi, penyalahgunaan BBM maupun prostitusi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Air Lingga Kelurahan Teladan ada home industri pembuatan minuman keras jenis arak. Home industri itu berada rumah MI dan TFN,” ungkapnya.

Dikediaman tersangka pembuat minuman keras jenis arak itu saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 14 ember ukuran 80 liter berisi arak, 3 jerigen 20 liter berisi arak, 1/2 baskom berisi beras 15 bks tepung beras, 1tuperwer berisi ragi sebanyak 10 kg, 1 buah kuali (wajan) ,1unit kompor gass, 1buah dandang alumunium, 2 buah galon ukuran 15 liter berisi arak dan 1 buah galon 5 liter berisi arak.

Dari pengakuan tersangka kata Kompol Harry minuman ini diedarkan keluar pulau Bangka yaitu ke Palembang, Sungai Lumpur dan daerah Sumatera lainnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 140 Ayat 1 UU Pangan Pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar atau Pasal 106 terkait perizinan Pasal 24 Ayat 1 Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar,” imbuhnya.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *