Pelaku Pencurian Diringkus Tim Panther Polres Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus AR (35) dan MY (26) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Kedua pelaku itu diamankan lantaran melakukan pencurian di salah satu toko kelontong yang berada di Pasar Toboali tempat MY bekerja.

Kejadian dilakukan kedua tersangka tersebut terjadi pada jumat ( 05/08/22 ) sekira pukul 00:30 WIB. Dengan korban bernama Beni Setiawan ( 37 ) warga Teladan Baru Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan mengatakan terungkapnya aksi pencurian pertama kali diketahui oleh istri korban Lice (34) saat ingin membuka toko untuk berjualan pada jumat (05/08/22) sekira pukul 05:30 WIB.

Usai membuka toko, Lice melihat laci tempat menyimpan uang sudah berpindah tempat dan uang dalam laci pun yang disimpanya sebanyak Rp 30.000.000 sudah gak ada.

Saat mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban pun langsung menelpon suaminya bahwa toko mereka telah terjadi pencurian, dan sang suami pun lansung melapor kejadian tersebut ke Polresta Basel.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Tim Panther pun langsung Ke TKP untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini bisa terungkap. Setelah melakukan penyelidikan ditemukanlah barang bukti yang kuat yaitu rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban.

Dalam peristiwa ini pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan pada Selasa (09/08/22) sekira pukul 17:00 wib. Tersangka MY diamankan di Jalan Ampera Kecamatan Toboali saat berada di kosan pelaku.

“Saat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 14.660.000,” terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dalam kasus pencurian ini MY mengakui bahwa dirinya dibantu oleh rekannya AR.

“Motifnya ini dikarenakan gaji yang diberikan oleh majikannya terlalu kecil,” ucapnya.

Saat melakukan penangkapan AR dikediamannya polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15.206.000 yang disimpan pelaku dibelakang rumah.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Bangka Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan uang sebanyak Rp 29.886.000 dan juga satu unit sepeda motor motor Vario.

“Untuk kedua pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *