BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM – Polres Bangka Selatan akhirnya buka-bukaan soal kasus penembakan maut di Jalan Payak Ubi, Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (3/11/2026), Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum membeberkan semua fakta. Pelaku Miser Andani alias MA (35) ditampilkan di depan media dengan baju tahanan oranye, wajah tertutup, dikawal ketat Tim URC Macan Selatan.
Barang bukti ditata di depan dan terlihat senpi rakitan jenis revolver, selongsong, tas selempang hitam, dan pakaian.
Kapolres: Kejadian 28 Oktober, Korban Tewas di Kontrakan
“Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Payak Ubi, Sukadamai, Toboali,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto membuka konferensi pers.
Korban adalah Akbar (42), warga Nelayan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pada saat itu, Korban sedang bersantai di rumah kontrakan bersama dua saksi. Dan tidak lama Pelaku MA datang, ikut ngobrol.
Tidak lama, kemudian tiba-tiba terdengar suara letusan. Dan Korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tembakan di dahi.
“Korban sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Kapolres.
*Kapolres: Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam di Mentok
Kapolres menegaskan, dengan gerak cepat Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, kurang dari 12 jam akhirnya tim gabungang berhasil menangkap satu orang pelaku kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat ingin melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan di pelabuhan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” tegasnya.
Pelaku MA dibekuk tim gabungan
Jatanras Polda Babel, URC Resmob Macan Selatan Polres Basel, dan Polres Bangka Barat juga Polres Bangka Tengah di wilayah Mentok, Bangka Barat, Rabu (28/10/2026) malam. Kurang dari 12 jam setelah kejadian.
“Pelaku hendak melarikan diri menyeberang pulau menuju kampung halamannya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” tambah Kapolres.
Sempat Bohong Soal Senpi
Saat dilakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti Senpi, pelaku sempat melabui penyidik.
“Awalnya pelaku mengaku membuang senjata api rakitan ke laut di belakang rumah korban. Setelah kita dalami, keterangan itu tidak sesuai,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Setelah 4 hari pemeriksaan intensif, MA akhirnya jujur. Ia menunjukkan lokasi sebenarnya tempat senpi dibuang.
“Setelah sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada penyidik, MA akhirnya menunjukkan lokasi sebenarnya. Senjata api tersebut ditemukan di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas,” ungkap AKBP Agus Arif Wijayanto.
Tim Satreskrim langsung melakukan pencarian di Desa Air Bara dan berhasil menemukan barang bukti utama tersebut.
Barang Bukti yang Ditunjukkan di Konferensi Pers
Dalam konferensi pers, Polres Basel menunjukkan barang bukti:
1 Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver ditemukan di Desa Air Bara, Amunisi/ selongsong peluru, Satu buah tas selempang hitam tempat pelaku menyimpan senpi, Pakaian pelaku dan korban dan Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam BN 6887 VJ.
“Senjata api ini yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan proyektil, senjata yang digunakan diduga senpi rakitan jenis revolver,” tuturnya.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Polres Basel menegaskan pelaku dijerat pasal berlapis, Pelaku MA dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 306 KUHP. Ancaman pidana 20 tahun penjara.
Motif masih didalami. Dugaan sementara ada persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Polres Basel menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan bersenjata api di Bangka Selatan.
(Dolly)

