PANGKALPINANG, DIKSINEW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi memulai uji coba penerapan sistem smart parking (parkir pintar) berbasis digital mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sistem ini diintegrasikan melalui aplikasi layanan publik terpadu bernama PKP Smart. Langkah strategis yang dimatangkan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalisir kebocoran retribusi dan praktik parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang, Efran menjelaskan, untuk penerapan smart parking di Pangkalpinang masih menggunakan sistem Pembayaran Hybrid yang selama masa uji coba tiga bulan ini, sistem pembayaran belum sepenuhnya non-tunai (cashless). Pemkot masih menerapkan sistem hybrid, artinya masyarakat tetap bisa membayar menggunakan uang tunai di lapangan sembari membiasakan diri dengan sistem digital.
“Nantinya juga masyarakat bisa menggunakan Fitur Parkir Berlangganan yaitu melalui aplikasi PKP Smart, warga sudah dapat mendaftarkan kendaraan mereka untuk menikmati layanan parkir berlangganan di seluruh Kota Pangkalpinang,” katanya, Rabu (30/9).

Untuk Tarif Berlangganan katanya, berdasarkan skema yang disiapkan, tarif berlangganan dirancang sangat terjangkau, yaitu Rp1.000 per hari, Rp7.000 per minggu, atau Rp30.000 per bulan. Dengan membayar paket ini, pengguna bebas parkir berkali-kali di titik jalan milik kota tanpa perlu membayar tunai lagi ke juru parkir.
“Seluruh Jukir resmi di jalan Kota Pangkalpinang sudah kita sosialisasikan melalui UPT Parkir termasuk video tutorial kepada para Jukir yang ada. bagi masyarakat yg sudah berlangganan waktu sedang memarkirkan kendaraan msyarakat tinggal menunjukan barcode dan Jukir akan scan barcode tersebut melalui aplikasi Jukir,” jelasnya.
Untuk uji coba pelaksaan sekarang ini katanya, para Jukir akan mendapatkan imbal jasa yang disiapkan kepada para jukir, dengan mekanisme setiap jukir apabila dalam satu hari melakukan scan barcode masyarakat 40 sehari dan sebulan 1200 akan mendapatkan imbal jasa 250 ribu.
“Imbal jasa ini diberi karena sekarang ini Pemkot belum sepenuhnya menggunakan pembayaran melalui aplikasi ini, masih menggunakan sistem Hybrid dan selama uji cobe ini masyarakat masih bisa menggunakan non tunai saat membayar parkir kendaraan,” ungkapnya.

Untuk parkir di jalan Provnsi dan Nasional katanya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tidak boleh bahu jalan ada aktivitas parkir tapi faktanya sampai sekarang masih ada aktivitas karena pelaku usaha banyak di jalan tersebut.
“Kami sudah pernah mengundang jukir di jalan Provinsi dan jalan Nasional untuk sosialisasi dan menyampaikan kepada mereka ,apabila masyarakat yang sudah parkir berlangganan untuk tidak di pungut dan pada tanggal 2 oktober kami akan turun kelapangan kembali melakukan sosialisasi ke tempat aktivitas parkir di jalan provinsi dan nasional, untuk mensosialisasikan kembali terkait kebijakan ini,” imbuhnya.
Untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat kata Efran, data pribadi kendaraan masyarakat yang mendaftar dan berlangganan memiliki data dan pasword masing-masing.
“Uji coba ini akan kita evaluasi setiap minggu, setiap bulan sampai dengan 31 desember. Kelebihan dan kekurangan akan kami bahas sehingga nantinya perbaikan pelaksanaan ini benar-benar dapat berjalan sesuai harapan, baik dari potensi PAD, masyarakat sebagai konsumen dan juga nasib para jukir kedepannya,” ungkapnya.
Katanya, mulai tanggal 2 Oktober anggota pengawasan yang sudah di bentuk akan melaksanakan pengawasan sesuai demgan surat tugas dan pemetaan lokasi parkir baik itu di jalan kota, provinsi maupun nasional.
(*)

