BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM – Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Amrullah, resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemkab Bangka Selatan, Rabu (21/10/2026).
Pemberhentian itu tertuang dalam SK Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak hari ini.
“Per hari ini, 21 Oktober 2026, Kades Bedengung resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya,” kata Riza di Toboali, Rabu (21/10/2026).
Alasan Dipecat
Riza menyebut, Amrullah dipecat setelah hasil investigasi Inspektorat dan dinas terkait menemukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.
“Sesuai mekanisme dan hasil investigasi dari Inspektorat dan dinas terkait, kami memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Desa Bedengung tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Amrullah sempat mendapat teguran kategori sedang. Namun, ia kembali melakukan pelanggaran.
“Kita tidak main-main terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat. Kami sudah beri kesempatan, tapi masih melakukan pelanggaran sehingga harus kita ambil keputusan tegas,” tegas Riza.
Diisi Pj ASN, Definitif Lewat PAW
Untuk sementara, jabatan Kades Bedengung akan diisi Penjabat (Pj) dari ASN Pemkab Bangka Selatan. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Terkait pengisian jabatan definitif, proses selanjutnya berpeluang dilakukan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Dolly).

