*Bupati Basel Komit Tuntaskan Kasus Kades Bedengung 14 Hari
PANGKALPINANG, DIKSINEW.COM – Puluhan warga Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, menggeruduk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedatangan warga bersama mahasiswa Dema IAIN SAS Babel untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Bedengung.
Aksi sekaligus audiensi itu digelar di depan kantor DPRD Babel dan dilanjutkan di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (7/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama anggota Musani dan Rina Tarol.
*Tuntut Kades Diberhentikan*
Dalam audiensi tersebut warga Desa Bedengung menyampaikan sejumlah tuntutan. Poin utama, mereka meminta agar Kepala Desa Bedengung diberhentikan dari jabatannya. Warga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran.
Menanggapi itu, Didit menegaskan bahwa persoalan pemberhentian kades bukan kewenangan DPRD Provinsi.
“Ini bukan ranah kami. Yang punya kewenangan itu Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit.
Namun, pihaknya tetap menerima aspirasi tersebut karena warga Desa Bedengung adalah bagian dari masyarakat Babel.
*Bupati Janji Selesaikan 14 Hari*
Didit mengungkapkan, dirinya sudah menghubungi Bupati Bangka Selatan usai menerima aduan warga.
Hasilnya, Bupati berkomitmen akan menyelesaikan persoalan masyarakatnya Desa Bedengung dalam 14 hari kalender.
“Bupati komit akan selesaikan dalam dua minggu, 14 hari kalender, bukan hari kerja,” ujar Didit.
Ia berharap dalam tenggat waktu itu sudah ada keputusan yang sesuai aturan.
“Mudah-mudahan dalam 14 hari Bupati sudah memutuskan. Tentunya tetap sesuai regulasi,” tuturnya.
Didit menambahkan, bukti-bukti yang dibawa warga juga sudah diserahkan ke sejumlah instansi di Bangka Selatan, mulai dari pemerintah desa, bagian hukum hingga Inspektorat.
“Sudah ditampilkan semua ke bagian hukum dan Inspektorat,” jelasnya.
Ketua DPRD Babel itu juga menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan Pemkab dan DPRD Basel. Penerimaan aspirasi semata karena warga sudah datang jauh-jauh.
“Saya mohon izin kepada Bupati dan DPRD Basel, kami tidak bermaksud ambil wewenang. Karena masyarakat sudah datang, tidak mungkin tidak kami terima,” tegas Didit.
Kini, warga Desa Bedengung diminta menunggu proses penanganan oleh Pemkab Bangka Selatan sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang berwenang.
(Dolly)

