Pemkab Bangka Selatan Resmi Ajukan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah konkret dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja. Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (30/9/2026), Pemkab resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

​Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi para pekerja informal dan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan secara optimal.

​“Pekerja memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan daerah. Namun, mereka juga berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan. Raperda ini merupakan inisiatif Pemda sebagai komitmen memperluas perlindungan nyata bagi mereka,” ujar Wabup Debby saat membacakan pendapat akhir Bupati.

Menurut Debby, payung hukum ini nantinya menjadi landasan strategis bagi Pemkab untuk memfasilitasi kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Kebijakan ini juga dirancang guna membangun kolaborasi terpadu antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga aparatur desa/kelurahan.

​“Kami ingin memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan terarah dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku,” tambahnya.

(*)