BANGKA, DIKSINEW.COM — Sat Polairud Polres Bangka kembali melakukan monitoring sekaligus memberikan imbauan terhadap aktivitas tambang ponton rajuk tower di wilayah pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (23/9/2026).
Kali ini, kegiatan menyasar aktivitas penambangan di sekitar Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat. Monitoring dan imbauan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka Iptu Endratmiko, didampingi Kanit Patroli Aipda Remvi Novendra, Kanit Binmas Air Aipda Aris Saputra, serta sejumlah personel Sat Polairud Polres Bangka.
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung S.Tr.K., S.I.K., dalam laporannya menyebutkan, dari hasil pengecekan ditemukan sekitar 16 unit ponton rajuk jenis tower yang sedang beroperasi.
“Pada saat pengecekan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak masuk ke dalam IUP PT Timah dan tidak memiliki izin resmi dari pihak mana pun,” ujar Aria.
Menurutnya, aktivitas penambangan di kawasan Dermaga Ciu tersebut sebelumnya juga telah diberikan imbauan pada Sabtu (22/8/2026). Namun, aktivitas masih ditemukan berlangsung saat dilakukan pengecekan kembali pada Rabu (23/9/2026).
KBO Sat Polairud Polres Bangka Iptu Endratmiko kemudian meminta para penambang menghentikan aktivitas dan segera menggeser ponton dari lokasi tersebut.
“Agar seluruh penambang yang bekerja di depan Dermaga Ciu Jalan Laut menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan segera menggeser ponton-ponton yang berada di lokasi tersebut. Apabila imbauan hari ini tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Personel Sat Polairud juga mengingatkan para penambang yang ingin melakukan aktivitas penambangan agar bekerja di wilayah yang berada dalam IUP PT Timah serta memiliki dokumen atau izin penambangan sesuai ketentuan.
Dari kegiatan tersebut, komunikasi antara personel kepolisian dengan para penambang disebut berlangsung dengan baik.
Namun, berdasarkan hasil analisa di lapangan, lokasi tersebut merupakan jalur keluar-masuk nelayan. Keberadaan aktivitas penambangan di tengah alur dinilai berpotensi mengganggu aktivitas nelayan dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir, termasuk ekosistem hutan bakau.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik antara nelayan dan penambang apabila tidak segera ditangani.
Sebagai tindak lanjut, Kasat Polairud Polres Bangka direkomendasikan memerintahkan Unit Gakkum Sat Polairud untuk terus melakukan pemantauan, patroli serta memberikan imbauan lanjutan.
Sat Polairud juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan melaporkan perkembangan kepada Kapolres Bangka untuk menjadi bahan pengambilan keputusan dan kebijakan lebih lanjut.
(*)

