DPMPTSP Bangka Selatan Terbitkan 1.347 NIB Hingga Agustus 2026

BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM — Aktivitas perekonomian dan iklim investasi di Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan mencatat, sebanyak 1.347 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak Januari hingga Agustus 2026.

​Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, mengungkapkan bahwa penerbitan izin usaha tersebut mayoritas didominasi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan. Dari sekian banyak sektor, tiga bidang usaha yang paling banyak dimohonkan izinnya meliputi perkebunan buah kelapa sawit, perdagangan eceran, serta aktivitas penyedia makanan berbasis bangunan tidak tetap.

​”Secara sebaran wilayah, Kecamatan Toboali menjadi penyumbang NIB tertinggi mencapai 57 persen. Disusul Kecamatan Airgegas sebesar 11 persen dan Simpang Rimba sebesar 10 persen,” terang Kartikasari saat dikonfirmasi via whatsapp pada Jumat (21/8/2026).

​Dari ribuan izin usaha yang terbit, mayoritas merupakan usaha perseorangan. Hanya ada dua entitas berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) yang mencatatkan izin baru, yakni PT Sawit Unggul Sentosa dan PT Bangka Agro Plantari.

Penerbitan NIB yang masif ini turut mendongkrak capaian investasi daerah. Kartikasari optimistis target investasi sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026 dapat terealisasi fully di akhir tahun. Pasalnya, hingga akhir Semester I-2026, realisasi investasi sudah menembus angka Rp252 miliar.

​Untuk mempermudah akses perizinan hingga ke pelosok desa, DPMPTSP meluncurkan dua inovasi layanan unggulan secara ‘jemput bola’, yakni NGOPi (Ngobrol Perihal Perizinan) dan Paling Keren (Pelayanan Keliling Kelompok Rentan).

​”Layanan jemput bola ini merupakan strategi kami untuk mempermudah para pelaku usaha yang berada di kecamatan-kecamatan jauh agar tetap mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha,” jelasnya.

​Terkait kesesuaian tata ruang, Pemkab Bangka Selatan mengandalkan Tim dan Forum Tata Ruang untuk menilai kesesuaian lokasi kegiatan usaha sebelum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat dasar perizinan.

Sedangkan untuk pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemenuhan standar higienis sanitasi pangan, DPMPTSP terus berkoordinasi erat dengan OPD pembina teknis, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan.

(*)